Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai Demokrat. Namun, saat ini Ketum PD, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri. Sementara, hingga Senin (25/2) belum juga ada pengganti untuk Anas. Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, untuk mengatasi hal itu pihaknya akan menanyakan pada Komisi Pemilihan Umum.
"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama Sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," ujar Marzuki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini tugas Anas mengurus DPP Partai Demokrat memang diambil alih oleh empat petinggi partai yaitu dua Wakil Ketua Umum, Max Sopacua dan Jhonny Allen, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Direktur Eksekutif Totok Riyanto.
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:13 WIB - Legislatif
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:36 WIB - Legislatif
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:55 WIB - Pilkada
Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:29 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:53 WIB - Kriminal
Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologisnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo pada Tahun Baru 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:43 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
Rabu, 01 Januari 2025 – 10:18 WIB