Pencalonan Dicoret, Minta KPU Pusat Turun Tangan
jpnn.com - jpnn.com - Duet Boy Marcus Dawir-Nuralam (BMD-Alam) yang maju dalam pilkada Kota Jayapura, Papua merasadirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sebab, KPU Jayapura menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal untuk pilkada di ibu kota Provinsi Papua itu.
KPU Jayapura mencoret BMD-Alam karena menganggap duet yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKPI dan PPP itu tak memenuhi syarat dukungan. Namun, kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang menilai keputusan KPU Jayapura itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, UU Penyelenggara Pemilu wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. “Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," ujar Albert dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (18/1) malam.
Albert menambahkan, KPU Jayapura juga tak melibatkan Panwaslu dalam rapat pleno penetapan pasangan calon. Karena itu penetapan paslon tunggal oleh KPU Jayapura dinilai tidak lazim.
"Ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat,” tegasnya.
Idealnya, kata Albert, KPU memberi kesempatan kepada pasangan calon yang dianggap tak memenuhi syarat untuk melengkapinya. “Atau dengan kata lain pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," ucap Albert.
Menurut Albert, menunda pilkada dan memverifikasi ulang berkas dukungan BMD-Alam jauh lebih baik daripada buru-buru menetapkan paslon tunggal. "Kami berharap KPU pusat dan Bawaslu dapat mengambil alih penyelesaian sengketa sesegera mungkin," pungkas Albert.(gir/jpnn)