Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB
Menurut kuasa hukum pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Agus Bhakti Nugroho, pada masa penjaringan dan penyaringan bakal calon yang dilakukan PDI Perjuangan, Khamamik tidak pernah mendaftarkan diri dan mengikuti proses penjaringan yang dilaksanakan partai pengusungnya. “PDIP merekomendasikan dan menetapkan Ruswandi Hasan-Sariaman sebagai pasangan calon,” kata Agus saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10).
Kata Agus, pelanggaran konstitusi terjadi setelah ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) PDIP Mesuji, Adam Ishak dan Sekertaris, Iwan Setiawan, pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencalonkan nama lain yakni, Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung.
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - All Sport
AVC Challenge 2024, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Voli Putri Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 – 16:52 WIB