Pencekalan Tersangka Koruptor Harus Diperketat
Senin, 22 Juni 2009 – 15:27 WIB
Dijelaskan Emerson, upaya pencekalan terkait erat dengan kebijakan ditahan atau tidaknya tersangka koruptor. Mestinya, kebijakan menahan atau tidak juga dikeluarkan secara cermat. Meski aparat punya kewenangan subyektif untuk menilai apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi perbuatannya, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau tidak cermat, akibatnya tersangka atau terdakwa lari menjadi buronan.
Hal lain yang mesti diperhatikan, kata anggota Badan Pekerja ICW itu, pemberian izin berobat ke luar negeri terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi harus diperketat. "Ketika mau izin berobat ke luar negeri, harus ada referensi dari rumah sakit dalam negeri yang bisa dipercaya," ujarnya.