Pencemaran Kali Bekasi Sudah Masuk Kategori Berat
Jumat, 31 Agustus 2018 – 08:03 WIB
“Kami minta pabrik disegel, namun bila instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka tidak diperbaiki sebaiknya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku pencemaran bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelaku pencemaran lingkungan dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Ancaman penjaranya bisa di atas lima tahun, makanya jangan main-main dengan limbah karena berdampak pada lingkungan,” ucapnya.(kub/pojokbekasi)