Hanya saja, kata dia, SAP perlu mengingatkan jangan sampai hal itu menimbulkan masalah baru yang dapat berakibat hukum. "Sebab, ini bertentangan dengan perjanjian dan kontrak kerja yang telah disepakati antara KPNRI dan Kemendagri RI juga antar anggota Konsorsium PNRI," tegasnya didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Direksi PT Sandipala Arthaputra menghentikan pencetakan e-KTP karena tidak lagi menerima pembayaran dari Konsorsium Percetakan Negara