Pencetus Terbentuknya DPD Sebut Kewenangan Lembaga Ini Sekarang Dimandulkan
Kewenangan-kewenangan tersebut telah berpindah ke DPR yang merupakan kepanjangan tangan parpol.
“DPD baru sejajar kedudukan dan kewenangannya dengan DPR dalam hal sebagai anggota MPR. Hanya dalam kedudukannya sebagai anggota MPR saja,” tegasnya.
Fuad Bawazier berpendapat mengubah pasal 22D UUD 1945 merupakan tugas yang berat untuk penguatan DPD.
Dia meyakini DPR maupun parpol akan merasa keberatan.
“Mengubah pasal 22D nampaknya akan sulit, tetapi secara tidak langsung melalui penguatan MPR otomatis kedudukan anggota DPD akan sejajar DPR," jelasnya.
Salah satu pencetus terbentuknya DPD yang juga Rektor Universitas Insan Cita Indonesia Laode Masihu Kamaluddin mengungkapkan, eksistensi awal terbentuknya DPD tidak seperti sekarang yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut Laode, terbentuknya DPD berawal dari permasalahan yang tidak bisa diakomodir parpol atau DPR.
"Itu sebetulnya (tujuan) DPD RI lahir, tapi sekarang kewenangannya dimandulkan,” ungkap Laode.