Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya
jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti setuju dengan wacana amendemen kelima UUD NRI 1945 demi perbaikan dan koreksi atas empat kali perubahan terdahulu.
Menurut LaNyalla, sejak amendemen UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik sehingga tertutup saluran bagi putra putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai.
Sementara, katanya, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Ini ambiguitas dan paradoksal," ucap LaNyalla saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan mengenai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
Dia juga menyinggung Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, Pasal 28D Ayat (3) yang menyatakan; setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Namun, kata LaNyalla, kenapa untuk menjadi calon presiden harus anggota atau kader partai politik. Itu pun tidak semua parpol bisa mengusung kadernya karena ada presidential threshold.