Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencoblosan Ulang di 310 TPS di Jabar

Jumat, 11 April 2014 – 09:06 WIB
Pencoblosan Ulang di 310 TPS di Jabar - JPNN.COM

jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 310 tempat pemungutan suara yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, PSU akan digelar di 310 TPS yang tersebar di 112 desa, 65 kecamatan, dan 21 kabupaten/kota di Jabar.

Jumlah pemilih dari seluruh TPS itu mencapai 80 ribu pemilih atau sekitar 0,3 persen dari total daftar pemilih tetap di Jabar yang jumlahnya lebih dari 32,5 juta orang.

Endun menjelaskan, PSU terpaksa digelar akibat banyaknya surat suara yang tertukar saat hari pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif 2014, Rabu 9 April lalu.

PSU itu sendiri akan digelar Minggu, 13 April 2014 mendatang. "Untuk hari H, kita berpatokan masih berada pada wilayah penghitungan suara di KPPS antara tanggal 10 hingga 15 (April). Selain itu, dipertimbangkan juga dengan kesiapan logistik, terutama surat suara yang disediakan KPU pusat," kata Endun, di kantornya, Kamis (10/4) sore.

Adapun surat suara yang tertukar paling banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 99 TPS di wilayah tersebut surat suaranya tertukar, meskipun hanya surat suara untuk DPR RI.

Endun menambahkan, hanya lima kabupaten/kota di Jabar yang tidak menggelar PSU yakni Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kabupaten Sumedang. Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pemungutan suara ulang, satu diantaranya yakni di Kabupaten Bogor akibat adanya dugaan pelanggaran.

Pemungutan suara lanjutan digelar di 22 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor karena adanya dugaan pelanggaran dimana seluruh surat suara DPR RI ditemukan sudah tercoblos pada kolom salah satu caleg partai. Disinggung teknis pelaksanaan PSU, Endun menjelaskan, pemilih yang berhak mencoblos ulang adalah pemilih yang sebelumnya tercatat di TPS yang bermasalah tersebut.

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 310 tempat pemungutan suara yang tersebar di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close