Pencoblosan Ulang di 310 TPS di Jabar
Sementara Bagi pemilih lain yang tidak tercatat, tidak diperbolehkan memilih, termasuk pemilih yang saat pencoblosan Pileg 2014 tidak menggunakan hak pilihnya. Pihaknya berharap, seluruh 'stakeholder' dan penyelenggara pemilu memberi penjelasan sekaligus mengajak pemilih untuk mencoblos ulang.
"Semua pihak saya kira bertanggung jawab karena ini kejadian luar biasa. Paling lambat Sabtu (12/4) besok, undangannya (formulir C6) kita sampaikan," pungkasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Harminus Koto berharap KPU pusat bisa menyediakan surat suara pengganti tepat waktu agar pelaksanaan PSU berjalan lancar. Selain itu, Harminus pun meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota bekerja maksimal untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.
"Kami berharap pemungutan suara ulang tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya, yakni rekapitulasi. Jadi, hasil PSU nantinya tinggal ditambahkan saja ke dalam rekapitulasi penghitungan suara," singkat Harminus di tempat yang sama. (agp)