Pencopotan Ismeth Tunggu Tanda Tangan SBY
Surat Usulan Penonaktifan Sudah di Sekretariat NegaraSabtu, 22 Mei 2010 – 07:30 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya usulan penonaktifan sementara Ismeth Abdullah dari posisinya saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Kini, penonaktifan sementara Ismeth tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa setelah segala persyaratan tentang penonaktifan Ismeth dinyatakan lengkap, Mendagri langsung mengirimkan surat usulan penonaktifan sementara ke Presiden. "Karena semua persyaratan sudah lengkap, termasuk surat penetapan sebagai terdakwa beserta register perkaranya, surat usulan penonaktifan sementara Gubernur Kepri sudah dikirim. Baru satu atau dua hari ini kita kirim," ujar Saut kepada JPNN di Jakarta, Jumat (21/5) petang.
Menurutnya, proses penonaktifan atas Ismeth yang kini menjadi terdakwa korupsi itu tinggal menunggu Keputusan Presiden. "Posisi suratnya (usulan penonaktifan) sekarang sudah di Sekretariat Negara," sambung Saut.
Ditegaskannya, Kemendagri bersikap konsisten dalam hal penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa. Jika persyaratan untuk penonaktifan belum lengkap, kata Saut, maka Kemendagri juga belum bisa memprosesnya. "Kalau kemarin-kemarin kan kita belum terima semua berkasnya. Karena surat penetapan sebagai terdakwa dan nomor register perkara itu yang dijadikan konsideran," bebernya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya usulan penonaktifan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB - Humaniora
Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:04 WIB - Humaniora
Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB - Lingkungan
WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Seleb
Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:42 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 19 Mei 2024, Cek di Sini
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Industri
Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:59 WIB