Penculik Balita 4 Tahun Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini
“Warga yang mengetahui kejadian penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku ditangkap dan dihakimi warga. Pelaku kemudian dibawa aparatur Kampung ke Mapolsek Banjaragung,” terang Kompol Rahmin.
Saat tiba di Mapolsek Banjaragung, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Tulangbawang I untuk dilakukan pengobatan karena kondisinya luka-luka akibat dihakimi massa.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
Apabila hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan sehat, Ibang akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)