Pencuri di Jatinegara Menembak Korban Sebanyak 5 Kali, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Senin, 21 Juni 2021 – 15:52 WIB
RT mengaku melakukan aksinya seorang diri di kawasan Jatinegara, Jaktim.
Dia bahkan mengakui melakukan penembakan sebanyak lima kali secara asal-asalan.
"Saya menembak korban lima kali, asal-asalan saja," ujar RT saat ditanya Kapolres Erwin.
Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Saya punya anak istri," katanya.
Saat ini, RT sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr8/jpnn)