Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya
Senin, 17 Juli 2023 – 15:46 WIB
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual untuk membeli nakroba jenis sabu-sabu.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucap Wira. (mcr35/jpnn)