Pencuri Helm Dipukuli, Diseret, Diikat di Pohon, Meninggal
Dari pencocokan keterangan dan kronologis kejadian, Jeri dipukuli berkali-kali menggunakan tongkat hingga tubuhnya lebam.
Jeri bahkan sempat diseret kemudian diikat di pohon. Penyeret Jeri ke pohon adalah La Heli.
Setelah tak berdaya, korban dibawa ke IGD rumah sakit tersebut.
"Dibawa ke dalam (IGD) dengan posisi terikat, selanjutnya dibawa ke RSUD AW Sjahranie," sebut Heli.
Sedangkan empat pelaku lainnya memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan itu.
Chandra menyebut, Jeri tewas saat tiba di rumah sakit. Dia menambahkan, sepanjang proses hukum, para pelaku bertindak kooperatif.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Ini bentuk dari kelengkapan berkas perkara, secepatnya dilimpahkan," tegas Chandra. (dra/ndy/k8)