Pencuri ini Tak Tahu Merek, Handphone Seharga Rp 11 Juta, Dijual Hanya Rp 800 ribu
Jumat, 07 Agustus 2020 – 15:06 WIB
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melihat rekaman kamera pengintai," terang Azi.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, diketahui tersangka yang menemukan handphone tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada 27 Juli 2020 lalu," tutur Azi.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(ngopibareng/jpnn)