Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Ditangkap, Nih Orangnya
Rabu, 29 September 2021 – 15:19 WIB
Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai karyawan freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya sepi job, kemudian terpaksa mencuri kabel dan mau dijual karena harganya lumayan mahal," ungkap dia.
Sementara itu, Iptu Sutrisno menambahkan kabel yang dicuri ketiga pelaku tersebut senilai Rp 23 juta.
"Itu kerugian yang dialami oleh Telkom atas pencurian yang dilakukan ketiga pelaku," imbuh dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)