Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap Polisi
Minggu, 30 Desember 2012 – 02:41 WIB
Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang. Namun penjual yang merasa curiga dengan kondisi barang-barang dari tanga tersangka langsung menginformasikan kepada pihak polisi.
Tim Polsek Tampan yang mendapatkan informasi langsung turun dan mencari keterlibatan tersangka dalam beberapa aksi pencurian di Pekanbaru. Dari data diketahui barang bukti di tangan tersangka pernah dilaporkan hilang karena dicuri.
Saat diintrogasi oleh penyidik, tersangka mengakui masuk ke Masjid melalu jendela saat korban sedang tertidur. 'Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,' kata Idris.(rul)