Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
“Kemudian personel mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah kediamannya yang berada di Kabupaten Barito Kuala,” ucap Thomas. Dari kejadian tersebut, Polresta Banjarmasin mengungkap beberapa fakta terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di antaranya, pelaku sudah merencanakan perbuatan jauh hari dan mempersiapkan dengan matang.
Fakta lain, korban merupakan eks nasabah pelaku saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan perkreditan, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus curanmor.
Thomas menuturkan pelaku juga mengakui bahwa dirinya seorang pemakai narkoba, saat menyembunyikan barang bukti, pelaku parno atau kebingungan dan langsung membuang plat nomor kendaraan barang bukti.
Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa pelaku memiliki banyak plat kendaraan roda dua dan roda empat dengan nomor polisi berbeda-beda yang disimpan di rumah kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Personel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Jazz merah tahun 2019 tanpa nomor polisi, kunci duplikat, STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, dan celana panjang.
“Kami masih mendalami terkait dengan banyaknya pelat kendaraan yang disimpan pelaku. Apakah nantinya ini mengarah lagi dengan tindak pidana lain, atau bahkan ada korban lain, penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tutur Thomas.(antara/jpnn)