Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:00 WIB
Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. Kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(antara/jpnn)