Pencuri Motor di 26 TKP, DG Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Modus DG mencuri motor korbannya adalah dengan berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.
Sebelum melakukan transaksi jual beli, DG berdalih mencoba terlebih dahulu motor tersebut.
"Saat dibawa ternyata pelaku tidak kembali lagi. Setelah sadar motornya dicuri, korban membuat laporan," lanjutnya.
Mantan Kapolsek Lubuk dalam itu menyebut seusai menerima laporan pihaknya langsung bergegas dan menyelidiki keberadaan DG.
Tidak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Inhil menangkap DG pada hari yang sama saat korban melapor, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari tangan pelaku ini kami juga mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curian," terangnya.
Setelah diinterogasi, DG mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak 26 kali.
"Selain korban Juniti, tersangka sudah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Inhil, Inhu, Dumai, dan Rohul. Totalnya sebanyak 26 TKP," ujar AKP Amru. (mcr36/jpnn)