Pencuri Pistol Polisi Dibekuk
Jumat, 25 Mei 2012 – 01:48 WIB
Kasat Reskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Taufik Hidayat mengatakan berkat pelacakan telepon itu maka kasus ini terkuak hanya dalam waktu satu hari. Kedua pelaku dibekuk di rumahnya di Kampung Jati, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya juga menunjukkan lokasi penyimpanan senjata api yang mereka tanam di dekat kuburan.
”Pelaku pencurian senjata api milik anggota polisi ini amatir. Mereka juga tidak niat mencuri pistol secara langsung. Tapi tanpa sengaja mencuri tas yang berisi senjata api milik polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya,” ungkapnya juga. Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (dny)