Pendaftaran Anak Berkebutuhan Khusus Dipersulit Saat PPDB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menuturkan, persyaratan masuk SMK tersebut seharusnya dievaluasi oleh provinsi.
Sebab, aturan itu jelas diskriminatif dan tidak bersifat inklusif. "Harusnya anak berkebutuhan khusus dipermudah," ucapnya.
Sekolah milik pemerintah harus menampung seluruh kebutuhan masyarakat.
Termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Mereka harus mendapatkan haknya, yakni pendidikan yang layak.
Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim Cabang Surabaya Sukaryantho mengaku belum mengetahui secara pasti masalah tersebut.
Namun, dia berjanji menyelesaikan masalah itu secepatnya. "Mungkin ada miskomunikasi di sekolah," jelasnya. (elo/c20/git/jpnn)