Pendaftaran Balon Ketum PSMS Dibuka Mulai Hari Ini
Kamis, 09 Februari 2017 – 18:07 WIB
Yakni tercantum dalam pasal 21 soal Rapat Anggota Luar Biasa ayat kedua yakni ketua umum meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran serius terhadap AD/ART, tidak menjalankan program kerja, tidak mengikuti pertandingan yang digelar PSSI ataupun melakukan tindak pidana.
Dalam ayat ketiga juga disebutkan jika keputusan RALB sah meskipun tanpa dihadiri ketua umum atau pengurus lainnya.
Sebelumnya pengurus PSMS lewat Julius Raja mengatakan pihaknya sepakat RALB jika sudha mendapat sosok ketua umum yang tepat dan sesuai dengan keinginan Pembina PSMS. (don)