Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Ini soal Formasi Penyuluh Perikanan

Rabu, 23 Juni 2021 – 08:07 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Ini soal Formasi Penyuluh Perikanan - JPNN.COM
Penjelasan KKP soal formasi penyuluh pertanian pada seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

Sebagaimana diketahui, pada 2021 KemenPAN RB kembali melakukan penerimaan CPNS di mana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan.

Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.

Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP, khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan, agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.

Menanggapi hal tersebut, Umi menjelaskan bahwa formasi telah diputuskan oleh MenPAN- RB.

Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan.

Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.

Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021.

Jelang pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, berikut ini formasi penyuluh pertanian di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close