Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Ini soal Formasi Penyuluh Perikanan
Sebagaimana diketahui, pada 2021 KemenPAN RB kembali melakukan penerimaan CPNS di mana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan.
Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP, khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan, agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.
Menanggapi hal tersebut, Umi menjelaskan bahwa formasi telah diputuskan oleh MenPAN- RB.
Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan.
Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.
Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021.