Pendaftaran Haji Dipungli Rp100 Ribu
Sabtu, 21 Mei 2011 – 16:02 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hajroh Kemenag Kabupaten Sukabumi, Adang Shabarna membantah adanya pungli dalam penyelenggaran haji. Hanya Adang sempat mengakui jika ada pungutan senilai Rp 100 ribu, tetapi uang tersebut menurutnya diperuntukan bagi biaya pembuatan foto dan pengamanan otentikasi foto yang disimpan di sekretariat.
"Jumlahnya hanya Rp 100 ribu, bukan Rp 110 ribu. Itu tercatat dalam lembar persyaratan meski bersifat tidak wajib kepada pemohon untuk membuat foto di sini," pungkas Adang.(wan)