Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Besok, Simak Cara Daftarnya!
Rabu, 16 Maret 2022 – 18:20 WIB
3. Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Cara mendaftar Kartu Prakerja
Peserta yang ingin mendaftar bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Namun, bagi peserta yang sudah memiliki akun bisa segera membuka laman tersebut.
Selanjutnya, peserta diminta menyiapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.