Pendaftaran Parpol Baru Untuk Pemilu 2014 Ditutup
Sembilan Parpol Baru Segera Diverifikasi Kemenkum HAMSelasa, 23 Agustus 2011 – 06:49 WIB
Salah satu persyaratan yang cukup berat adalah parpol baru harus memiliki kepengurusan yang tersebar di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Sekitar 21 Oktober baru kami sampaikan partai mana yang lolos," imbuhnya.
Dari sembilan parpol yang mendaftar, Partai Persatuan Nasional (PPN) memutuskan untuk tidak meneruskan langkahnya. PPN awalnya berencana menjadi fusi dari 12 partai politik peserta pemilu 2009 yang gagal lolos parliamentary threshold. Di antaranya, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Patriot, Partai Merdeka, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).
"Kami tidak meneruskan pengajuan proses PPN sebagai partai baru," kata Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP Didik Supriyanto.