Pendaftaran PPDB Online SMP: Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi
”Namun zonasi calon peserta didik ini, tidak berdasarkan wilayah desa sekitar sekolah. Melainkan berdasarkan jarak antara domisili peserta didik dengan sekolah lokasi pendaftaran,” tuturnya.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Agus melanjutkan, pendaftaran dari jalur zonasi mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik baru dari zonasi terdekat dengan sekolah sebanyak 90 persen dari daya tampung. Sedangkan jalur prestasi yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari jumlah peserta didik yang diterima.
”Lalu, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus sebanyak lima persen. Alasan khusus itu, seperti perpindahan domisili orang tua atau peserta didik serta alasan bencana alam atau sosial,” paparnya. (war/lin)