Kemendikbudristek Umumkan PPDB 2022 Ada 4 Jalur, Zonasi Terbanyak, Prestasi?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengeluarkan peraturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pedoman yang dipakai pada PPDB 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelalajaran 2021/2022.
“Karena kami anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022,” papar Jumeri di Jakarta, Kamis (16/6).
Jumeri menyebutkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 mencantumkan penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur.
Adapun empat jalur tersebut ialah:
1. Jalur zonasi
Zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.