Pendaftaran PPPK 2021: Ada Surat Penting dari Kemenkeu, Pemda Jangan Ragu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan surat tentang perhitungan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dana alokasi umum (DAU) 2021.
Surat bernomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ini memperjelas tentang pembiayaan untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai rencana pengangkatan PPPK secara nasional anggarannya sudah masuk dalam APBN 2021.
Selain PPPK 2021, APBN juga memperhitungkan jumlah gaji PNS daerah 2020, formasi CPNS Daerah 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Jumlah formasi guru PPPK 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun," terang Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.
Alokasi Rp19,40 triliun itu, lanjutnya, sesuai data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji guru PPPK 2021 sebesar Rp19,40 triliun menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
Itu sebabnya, kata Astera Primanto Bhakti, diharapkan kepada seluruh kepala daerah baik provins maupun kabupaten/kota segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).