Pendaftaran PPPK 2021 Bermasalah, KemenPAN-RB Keluarkan Surat, Semoga Bisa Membantu Pelamar
2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.
3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.
4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar bisa mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.
6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut:
a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut.
b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.
7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.