Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira bagi Para Calon Pelamar
Kamis, 01 April 2021 – 08:16 WIB
"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen," ujarnya.
Hal ini, kata Suharmen, disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: