Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN tegas melarang seluruh instansi merekrut pegawai berstatus honorer atau sebutan lainnya.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Nah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura, Papua, merupakan salah satu pemda yang berani melakukan “terobosan”.
Disdik Kabupaten Jayapura berani mengangkat tenaga pendidik berstatus kontrak, yang dianggap sebagai solusi mengatasi kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y Mokay mengatakan sebanyak 362 tenaga pendidik telah menandatangani kontrak guru tahun ini.
“Mereka dikontrak dengan menggunakan anggaran otonomi khusus (Otsus) untuk mengajar anak-anak Papua di daerah pedalaman atau 3T,” katanya di Sentani, Minggu (7/7).
Ted menjelaskan, dengan dikontraknya tenaga pendidik atau guru tersebut, masalah kekurangan guru yang selama ini dialami bisa teratasi.
“Kami berharap tenaga guru tersebut bisa betah menetap di sekolah kategori 3T minimal enam bulan, baru bisa kembali ke kota,” ujarnya.