Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
Sabtu, 20 April 2024 – 07:10 WIB
Mathur mengatakan pada 2025 pemerintah daerah (pemda) setempat tidak lagi menganggarkan gaji atau upah untuk tenaga honorer sesuai dengan target pemerintah.
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, sampai Desember 2024 ini provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN/kontrak/hononer. Jadi pada 2025 pemerintah tidak akan lagi menganggarkan gaji/upah untuk membayar tenaga honorer,” jelas Mathur. (sam/antara/jpnn)