Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
jpnn.com - JAKARTA – Disinyalir banyak honorer yang terkendala dalam melakukan pendaftaran PPPK 2024 gegara tidak punya sertifikat keahlian.
Diketahui, di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dicantumkan sejumlah syarat bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.
Pasal 23 Ayat 1 huruf (h): memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Honorer Tidak Punya Sertifikat Keahlian
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak honorer tenaga teknis yang tak punya sertifikat, sehingga tidak bisa melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.