PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
jpnn.com - SEMARANG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Karena itu, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).
Namun demikian, kata dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.
Dia menjelaskan, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.
Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Oleh karena itu, tambah Muhdi, DPD berkomitmen mengawal PPPK agar dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan secara lebih baik.