Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas
Senin, 23 September 2024 – 14:48 WIB
Adapun untuk tenaga teknis fungsional wajib memiliki persyaratan tambahan atau sertifikat kompetensi sebagai bahan tambahan nilai seleksi kompetensi.
Misalnya, jika memilih jabatan fungsional sebagai penyuluh perikanan maka wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan yaitu Sertifikat Supervisor yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku tiga tahun. (antara/jpnn)