Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
"Para TKH (tenaga kerja honorer) pertama ini juga harus persiapkan diri dengan baik, karena kita mau tidak mau, tidak ada perlakuan khusus, sebab harus mengikuti melalui CAT, jadi Computer Assisted Test. Jadi, harus serius belajar," katanya seusai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Senin (30/9).
Dia menegaskan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK 2024 yang sudah disiapkan pemerintah.
Dia mengatakan, apabila ada honorer tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, maka kemungkinan akan diberhentikan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di-PHK," katanya.
Dia menjelaskan, sertifikat peserta seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi PPPK kali ini. Namun, terkait aturannya bagaimana, belum ada ketetapan yang jelas.
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tetapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK, yakni syarat administrasi secara umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN), kata dia, hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.