Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut

Jumat, 25 Januari 2019 – 00:24 WIB
Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 dan K1. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 akan dilakukan dua tahap. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan ada tiga bidang profesi yang menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK. Yaitu untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh pertanian.

Bima menjelaskan untuk teknis proses seleksinya, rekrutmen PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS tahu lalu. "Instrumennya masih sama menggunakan CAT (compouter assisted test, Red)," katanya.

Kemudian untuk pendaftaran rekrutmen PPPK juga bakal terintegrasi dengan portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Bima mengatakan BKN sudah melakukan sosialisasi awal rekrutmen PPPK periode 2019 kepada jajaran pemerintah daerah.

Bima menuturkan seleksi PPPK akan dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama pada Februari-Maret depan. Kemudian tahap kedua setelah coblosan Pilpres 2019 nanti.

Terkait perincian jadwalnya, Bima mengatakan belum diumumkan. Sebab saat ini masih ada pembahasan serius soal anggaran gaji PPPK yang nantinya ditanggung Pemda.

BACA JUGA: Sebut Pemerintah Cuci Tangan, Honorer K2: Masih Mau 2 Periode?

BKN juga menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Bedanya syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Batas maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Pendaftaran PPPK dari tenaga honorer K2 akan dilakukan dua tahap, yakni bulan depan dan setelah pemilu serentak April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News