Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendapat Gubernur Terbelah

Soal Mekanisme Pilgub

Kamis, 25 Februari 2010 – 09:04 WIB
Pendapat Gubernur Terbelah - JPNN.COM
JAKARTA -- Pemerintah belum memasukkan materi perubahan mekanisme pemilihan gubernur ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yng sudah disampaikan ke DPR. Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah belum punya sikap yang final mengenai ide perubahan mekanisme pemilihan gubernur. Pemerintah beranggapan, pembicaraan mengenai hal itu baru sebatas wacana.

Gamawan mengakui, ide pemilihan gubernur dikembalikan ke tangan DPRD provinsi mendapat tanggapan pro kontra di masyarakat. "Biarlah perbedaan pendapat berlangsung. Berbeda pendapat itu wajar, yang penting tidak boleh mencaci. Itu (pemilihan gubernur oleh DPRD, red) belum menjadi usulan Kementrian Dalam Negeri," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin. Dia mengatakan hal itu tatkala ditanya mengenai mekanisme pilgub yang akan diakomodir di revisi UU 32, yang nantinya akan dipecah menjadi tiga yakni UU pemda, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa.

Diakui Gamawan, memang pemerintah sedang mencari formula yang terbaik dan pas untuk diterapkan di era otonomi daerah ini. Wacana perubahan mekanisme pilgub ini muncul, lanjutnya, lantaran sempat mencuat anggapan tentang mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk pilkada langsung memilih gubernur. Karenanya, berkembang wacana agar mekanisme pilkada langsung memilih gubernur dikaji kembali.

Di lain sisi, kata mantan gubernur Sumbar itu, ada juga pendapat yang ingin agar model pilkada langsung dipertahankan. "Alasannya, demokrasi memang mahal. Namun pendapat ini juga diikuti pendapat lain, kalau cuman segitu kewenangan gubernur, buat apa pilkada mahal," ungkapnya.

JAKARTA -- Pemerintah belum memasukkan materi perubahan mekanisme pemilihan gubernur ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA