Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen

Selasa, 13 Oktober 2009 – 06:13 WIB
Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen - JPNN.COM
Banyak kendaraan yang rusak berat tertimpa bangunan, seperti yang ada di Jalan Rasuna Said Padang. (foto:doli siregar-radar malang)
Menyikapi tragedi gempa, DPKD juga mengeluarkan kebijakan khusus, yakni memberikan keringanan bagi wajib pajak akibat gempa. Bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya jatuh tempo antara tanggal 1 sampai 30 Oktober dibebaskan dari denda. Namun di luar jatuh tempo tersebut tetap wajib membayar pajak dan sekaligus denda. Kebijakan yang dikeluarkan baru penghapusan denda, sedang untuk pemutihan belum ada pembicaraan. "Namun akan ada kajian lebih lanjut," tukasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPKD akan menyurati semua wajib pajak guna menanyakan kondisi wajib pajak dan kendaraannya. Jika kondisinya baik diminta segera membayar pajak. Pengiriman surat ini dilakukan berdasarkan soft copy data pemilik kendaraan yang masih tersimpan di dalam flash disc. Dia ceritakan, meski kantor DPKD roboh, namun masih punya back up data. "Sebab kita belajar dari bom Bali. Staf sudah membuat back up nya dalam flash disc," ungkapnya. (geb/sam/JPNN)

PADANG -- Hampir semua sektor terpukul oleh goncangan gempa yang melanda Sumatera Barat (Sumbar). Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi yang dipimpin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA