Dijelaskan Husni, 90 persen penerimaan PBB menjadi penerimaan yang harus dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota sebesar 64,8 persen dan provinsi 16,2 persen. Jika realisasi penerimaan PBB tidak mencapai 100 persen maka akan mempengaruhi APBD masing-masing. Dia meminta agar aparatur di daerah dapat terus memacunya. (imj/sam/JPNN)
BANDA ACEH -- Sektor penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Aceh dan seluruh Pemkab/Kota yang ada di sana bakal membuncit.