Pendapatan Pengemudi Taksi Online Kemungkinan Turun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati mengatakan, rencana perubahan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang salah satu isinya terkait dengan penyesuaian tarif taksi online, akan memberi dampak signifikan.
Menurut dia, dengan tarif yang disesuaikan, secara logis akan mempengaruhi animo masyarakat untuk menggunakan alat transportasi tersebut.
"Dengan kata lain, pendapatan pengemudi taksi online besar kemungkinan akan mengalami penurunan," kata Reni, Kamis (23/3).
Padahal, kata dia, bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2016 lalu, angka pengangguran di Indonesia berkurang salah satunya karena disumbang keberadaan transportasi berbasis online.
BPS mencatat, sebanyak 500 ribu tenaga kerja terserap di sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi.
"Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.
Atas dasar hal tersebut, sebaiknya pemerintah mengkaji secara mendalam dampak penerapan Permenhub tersebut terhadap tenaga kerja yang terserap melalui transportasi berbasis online ini.
Analisis dampak penerapan peraturan (regulatory impact assessement) harus dilakukan pemerintah. Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat masalah sosial baru.