Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendataan Bukan untuk Pengangkatan CPNS & PPPK, Honorer K2 Jadi Bertanya-tanya

Kamis, 24 November 2022 – 18:06 WIB
Pendataan Bukan untuk Pengangkatan CPNS & PPPK, Honorer K2 Jadi Bertanya-tanya - JPNN.COM
Nama sejumlah honorer K2 sudah terlihat di uji publik pendataan non-ASN. Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan CPNS dan PPPK. Pentolan honorer K2 pun bereaksi keras 

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun mengatakan pemerintah buang-buang anggaran saja. Aturan yang tertuang dalam SE MenPAN-RB terkait perintah pendataan non-ASN itu juga dinilainya main-main.

"Kenapa MenPAN-RB Azwar Anas bicara jumlah database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, yaitu 410 ribu sisa honorer K2, padahal yang didata saat ini bukan hanya honorer K2," tutur Ajun kepada JPNN.com, Kamis (24/11). 

Sisa honorer K2 dari 300 ribu lebih justru menyusut menjadi 100 ribuan pada pendataan non-ASN kali ini. Pemerintah, ujarnya perlu melakukan pendataan dan verifikasi juga validasi ulang sisa honorer K2 dan setelah itu buat roadmap penuntasan. 

Dengan regulasi yang pasti bisa menuntaskan sisa honorer K2. Pasti pemerintah akan lebih ringan dalam pengambilan kebijakan.

"Jadi, jangan ngomong membeludak dan jangan ngomong bodong," tegasnya. Jumlah honorer pada pendataan non-ASN sebanyak 2,3 juta menurut Ajun menjadi bumerang bagi pemerintah. Sebab, syarat pendataan tertuang pada SE yang diterbitkan KemenPAN-RB sendiri.

Honorer K2 nakes ini meminta pemerintah untuk membenahi jalan berpikirnya. Terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada kalimat pelaksanaannya 5 tahun sejak peraturan ini disahkan maka 28 November 2023 honorer sudah selesai.

"Aneh aturannya, sejak PP Manajemen PPPK terbit baru dua kali rekrutmen ASN PPPK, yaitu 2019 dan 2021. 

Pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan CPNS & PPPK, honorer K2 mempertanyakan hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close