Pendataan Honorer Berkaitan dengan Penghapusan Pegawai Non-ASN? Mahfud MD Beri Penjelasan
Minggu, 31 Juli 2022 – 09:49 WIB
"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.
Dia meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN. (esy/jpnn)