Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.
Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .
Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Surat Era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Dalam poin 7 surat terbarunya, Menteri Azwar Anas juga menyebut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022.
Surat tersebut diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.