Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
Selasa, 04 Oktober 2022 – 08:06 WIB

MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terkait tindak lanjut pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.
Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.
Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.
Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: