Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendataan Non-ASN, Pemkot Kendari Mengajukan Perpanjangan Waktu, Ini Alasannya

Selasa, 04 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Pendataan Non-ASN, Pemkot Kendari Mengajukan Perpanjangan Waktu, Ini Alasannya - JPNN.COM
Ilustrasi Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN. ANTARA/HO

jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pendataan pegawai non-aparatur sipil negara kepada pemerintah pusat yang sedianya berakhir pada 30 September 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zulqaidah Taridala mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu kepada pemerintah pusat. 

Dia menyebut bahwa pihaknya meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari ke depan. Zulqaidah mengatakan permohonan perpanjang waktu itu diajukan karena pendataan non-ASN belum selesai.

"Sebenarnya disyaratkan sampai 30 September 2022 ini. Akan tetapi, arahannya jika tidak selesai tepat waktu, boleh minta waktu perpanjangan ke BKN atau ke menPAN-RB," ujar Zulqaidah di Kendari, Senin (3/10). 

Zulqaidah menjelaskan apabila mengikuti jadwal awal, maka setelah 30 September itu pihaknya akan membuka masa sanggah selama sepekan. Namun, apabila usulan penambahan waktu disetujui kementerian, maka setelah 7 Oktober 2022 masa sanggah akan dibuka.

Selama masa sanggah, para pegawai non-ASN yang telah mendaftar, tetapi tidak lolos seleksi berkas padahal merasa memenuhi semua persyaratan, dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM.

"Misalnya, “kenapa saya tidak masuk atau merasa saya ini memenuhi persyaratan, atau padahal posisinya sama, SK-nya ada, buku pembayarannya ada”, jadi, kami beri kesempatan," jelasnya.

Seusai masa sanggah, tahapan terakhir yang dilalui adalah finalisasi pendataan pada 31 Oktober 2022.

Pemkot Kendari mengajukan perpanjangan waktu untuk pendataan non-ASN kepada pemerintah pusat. Ini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close