Pendatang Wajib Lapor 1 x 24 Jam Jika Tak Mau Dipulangkan
jpnn.com - BEKASI - Urbanisasi yang diprediksi meningkat pasca Lebaran membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menghimbau kepada RT dan RW untuk mendata warganya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alex Zulkarnain mengatakan warga pendatang yang bertamu untuk melaporkan ke RT dan RW setempat,
“Dalam satu kali dua puluh empat jam. Tamu (warga pendatang) wajib lapor. Jika hal itu tidak dilakukan maka mereka akan segera didatangi untuk menerima sanksinya seperti dipulangkan ke daerah asal mereka”ujarnya.
Wajib lapornya para pendatang itu dikatakan Alex Zulkarnain sebagai antisipasi bertambahnya masyarakat urban di Kota Bekasi sehingga berdampak pada kepadatan jumlah penduduk.
“RT dan RW bila perlu keliling wilayahnya untuk mendata para dan mensosialisasikan kepada warganya untuk melaporkan jika membawa tamu dari daerah,”Ungkapnya
Pasca Lebaran, tradisi masyarakat urban sudah menjadi langganan tiap tahunnya. Banyak dari para pemudik membawa sanak saudaranya ke Jakarta dan kota besar seperti bekasi untuk mencoba keberuntungan hidup. “Tradisi ini sudah sering terjadi maka butuh kerjasama di setiap stake holder,” pungkasnya. (**)